Junaedi-Agung Pimpin Pemalang 2010-2015
PEMALANG - Pasangan Calon bupati (cabup)dan Calon Wakil Bupati (cawabup) nomor urut tiga yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), H Junaedi SH MH- Agung Wibawa Mukti ditetapkan sebagai pasangan bupati terpilih, Sabtu (6/11).
Acara penetapan cabup/ cawabup dengan agenda rekapitulasi hasil perolehan suara itu hanya seorang peserta pemilukada, yakni cawabup nomor urut tiga, Endang Purwanti SH yang berpasangan dengan Kun Sriwibowo. Selain itu hadir pula muspida, perwakilan parpol, para saksi dan eleman masyarakat lainnya. Sedangkan saksi pasangan calon nomor urut satu tidak terlihat hadir.
Sebelum acara berlangsung, sempat terdengar kabar akan ada aksi demo besar-besaran dari sejumlah eleman masyarakat terkait dengan hasil pemilukada 31 Oktober lalu. Puluhan aparat keamanan disiagakan.Sedikitnya ada tiga mobil pengamanan dan kawat berduri yang disiapkan aparat keamanan untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk,
Namun, hingga selesai acara penetapan dan rekapitulasi aksi demo itu tidak terjadi.
Agenda KPU itu diawali dengan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di setiap kecamatan. Dalam rekapitulasi itu, pasangan Junaedi- Mukti Agung Wibowo menang di 12 kecamatan dari 14 kecamatan.
Dalam pemilukada yang digelar Minggu tanggal 31 Oktober lalu, pasangan ini meraih 264,224 suara atau sebesar 46,52%. Mengungguli pasangan Sumadi Sugondo-Siti Sukesi yang mendapat perolehan 189, 779 suara (33, 42%), Kun Sriwibowo-Endang Purwanti 97.118 suara (17,10%) dan Yugo Dwijaya-Sri Hartati 16.814 suara (2,96%).
Dari hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara disebutkan jumlah suara yang masuk sebanyak 595.739 termasuk suara yang tidak sah sebanyak 27.804. Berdasarkan Data Pemilih Tetap yang ada di KPU sebanyak 1.049.961 maka jumlah pemilih yang mendatangi TPS hanya mencapai 56,7%.
Ketua Panwaslu Pemalang Agus Khumaedy mengakui pihaknya menerima hasil rekapitulasi tersebut, sementara Ketua KPU Kabupaten Pemalang HM Arief Efendi mengatakan, pasangan calon akan melakukan gugatan masih memiliki waktu tiga hari setelah penetapan.
Post a Comment for "Junaedi-Agung Pimpin Pemalang 2010-2015"
Post a Comment