Pilkada Pemalang: Hanya Dua Pasangan, Agung-Afifudin Tumbang
Pasangan Agung Mukti - Afifudin (Dok. Mediakita) |
PEMALANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang telah menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati. Kedua pasangan itu yaitu Junaedi dengan Martono yang diusung PDIP dengan partai pendukung Golkar, PPP, Nasdem, Demokrat. M Arifin dengan Romi Indiarto yang diusung Partai Gerindra dan PKB.
Kedua pasangan itu yang bakal maju dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, 9 Desember mendatang. Sedangkan pasangan Agung Mukti Wibowo dengan Afifudin yang diusung PKS, PAN dan Hanura dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebab ada salah satu persyaratan kurang lengkap.
Dengan keputusan tersebut pasangan yang dinyatakan TMS tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya dalam pilkada 2015. Ketua KPU Pemalang, Abdul Hakim yang didampingi sejumlah anggota KPU dalam konfrensi pres mengatakan, pada 24 Agustus KPU Pemalang bersama KPU Jateng rapat pleno untuk menetapkan cabup dan cawabup.
Rapat pleno dilakukan secara tertutup dan menetapkan dua pasangan cabup dan cawabup memenuhi syarat (MS), sedangkan satu pasangan TMS alias gugur. Hasil dari pleno tersebut selanjunya diumumkan di papan pengumuman kantor KPU Pemalang, selain itu KPU Pemalang juga mengirimkan surat keputusan itu melalui kurir ke semua pasangan.
Pengambilan keputusan oleh KPU Pemalang telah sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku dan sudah dikonsultasikan ke KPU Pusat. Dari hasil keputusan tersebut KPU Pemalang mempersilakan pada pihak yang bersangkutan untuk menempuh jalur hukum atas keputusan itu. ”Terkait dengan persyaratan yang kurang, pihak KPU Pemalang telah berupaya melakukan komunikasi dengan pasangan calon melalui masingmasing penghubung,’’ katanya kemarin.
Komisioner KPU Jateng, Wahyu Setiawan saat mendampingi Ketua KPU Pemalang, mengatakan, jalur hukum bisa ditempuh melalui gugatan ke Panwas maupun PTUN. Jalur hukum itu dapat ditempuh artinya hak itu boleh digunakan atau pun tidak digunakan.
Persyaratan tersebut bersifat komulatif artinya apabila satu syarat tidak terpenuhi maka bisa menggugurkan semuanya. Salah satu syarat yang tidak terpenuhi yaitu berkaitan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Afifiudin.
”Kami telah memberikan informasi pada semua pasangan cabup dan cawabup untuk melengkapi persyaratan yang kurang, hal itu dilakukan baik melalui surat, telepone, maupun komunikasi dengan penghubung. Dari semua data yang masuk telah kami verifikasi dengan melibatkan tim Pokja verifikasi, semua pihak sesuai dengan bidangnya masingmasing, dan dari verifikasi itu dihasilkan keputusan seperti sekarang ini,” tuturnya.
Bentuk Penzaliman
Sementara ditempat terpisah, cabup Agung Mukti Wibowo yang dinyatakan TMS oleh KPU Pemalang mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang ada. Keputusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan harapan, sebab pihaknya telah memenuhi persyaratan untuk pencalonanan baik pada saat penyerahan berkas awal hingga waktu akhir penyerahan.
Pihaknya merasa tidak pernah dihubungi oleh KPU Pemalang terkait dengan kekurangan persyaratan itu. Seharusnya KPU Pemalang tidak langsung melakukan pengecekan ke kantor pajak Pratama Kramatjati Jakarta Timur, namun harus menanyakan langsung pada pasangan calon. ”Ini bentuk penzaliman pada kami dan kami akan melakukan upaya hukum untuk membatalkan keputusan itu. Meskipun demikian saya harapkan pada masyarakat Pemalang untuk menjaga kondisi agar tetap kondusif dan tidak melakukan tidakan yang anarkis,” pintanya.
Post a Comment for "Pilkada Pemalang: Hanya Dua Pasangan, Agung-Afifudin Tumbang"
Post a Comment