Widget HTML #1

Setahun Oplos Elpiji, Kini Masuk Bui

Kapolres Pemalang AKBP Edy Siranta Sitepu (Humas Polres Pemalang via kompas.com)
Infomoga.com, Pemalang - Praktik pengoplosan elpiji kembali terjadi. Kali ini perilaku tak terpuji dilakukan Ikbal Ahmadi alias IA (39), warga Dusun Kebonsari, Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Pemalang , Jawa Tengah. ‎Pelaku telah melakukan aksinya selama kurang lebih satu tahun dan telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Polres Pemalang, Jawa Tengah membongkar praktik pengoplosan elpiji nonsubsidi dengan isi elpiji subsidi. Praktik ilegal pengisian elipiji 12 Kg dengan isi gas melon atau elpiji 3 Kg tersebut sudah berlangsung setahun terakhir. IA tak berkutik saat polisi menggerebek lokasi tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Terjerat Kasus Penipuan, Oknum Anggota Dewan Pemalang Ditangkap Polisi

Kapolres Pemalang AKBP Edy Siranta Sitepu mengatakan IA ditangkap Sabtu, 18 Januari 2020, bersama seorang karyawannya, Khoerul alias MKK, 24 tahun, di rumahnya yang juga dijadikan pangkalan elpji 3 kg.

“Kami mengamankan tersangka beserta barang bukti 87 tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dan 190 tabung gas nonsubsidi 12 kilogram,” ‎ kata Edy saat rilis kasus di Polres Pemalang, Jawa tengah, Senin, 20 Januari 2020.

Kapolres Pemalang mengatakan modus IA menjalankan perbuatannya, yakni dengan memindahkan ‎isi gas elpiji 3 kg ke gas elpiji 12 kg yang kosong. Perbuatan itu dilakukan IA setiap hari dibantu oleh MKK.

‎"Setiap hari, tersangka menyediakan 100 tabung gas elpiji 3 kg untuk dipindahkan isinya ke tabung gas 12 kg yang kosong. Empat tabung 3 kg untuk mengisi satu tabung 12 kg," ungkap Kapolres.

Berdasarkan pengakuannya IA membeli gas elpiji 3 kg dari salah satu agen di Pemalang dengan harga Rp 14.250 per tabung. Sedangkan gas elpiji 12 kg oplosan dijual ke konsumen dengan harga Rp 125.000.

Baca juga: Terjadi Lagi, Pemerkosaan Berujung Kematian

Setiap harinya, jumlah gas elpiji 12 kg yang berhasil dijual IA sebanyak 15 tabung. Sehingga keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 750.000 per hari.

"Selama kurang lebih hampir setahun melakukan aksinya, pelaku telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah,” lanjut Kapolres Edy.

Kinia kedua tersangka harus meringkuk ditahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 55 Jo pasal 53 huruf a, b dan d jo pasal 23 (2) huruf a, b dan d serta UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau pasal 32 (2) jo pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Post a Comment for "Setahun Oplos Elpiji, Kini Masuk Bui"