Widget HTML #1

Daftar Bank yang Berikan Keringanan Kredit, Catat Yuks


Infomoga.com -- Jakarta, Pemerintah memberikan stimulus ekonomi bagi warga masyarakat yang terdampak virus corona atau COVID-19. Salah satunya dengan memberikan keringanan kredit.

Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah telah mengeluarkan stimulus untuk perekonomian. Salah satunya dengan keringanan untuk nasabah kredit dengan penundaan pembayaran.

Selain itu dengan perpanjangan jangka waktu kredit hingga beragam keringanan lainnya.

Baca juga: Catat lurr, Daftar Perusahaan Leasing yang Berikan Keringanan Kredit

Mulai dari keringanan kredit perbankan hingga perusahaan leasing atau perusahaan pembiayaan seperti dilansir detik.com (1/4/2020).

Bank juga jadi salah satu lembaga keuangan yang memberikan keringanan untuk nasabah yang terdampak Covid 19. Dimulai dari bank-bank milik negara yang siap memberikan keringanan.

Bank-bank lain juga mengikuti arahan dari pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan

(OJK) untuk meringankan nasabah. Namun bank juga memberlakukan sejumlah syarat untuk nasabah yang ingin mendapatkan perpanjangan jangka waktu angsuran hingga penundaan pembayaran cicilan.

Mulai dari bank umum konvensional, bank pembangunan daerah hingga bank perkreditan rakyat (BPR) juga menawarkan keringanan tersebut.

OJK telah merilis daftar nama bank mana saja yang akan menawarkan keringanan kepada nasabah.

Berikut daftarnya:

Bank Umum Konvensional


  • Empat Bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN)
  • PaninBank
  • PermataBank
  • BTPN
  • DBS
  • Bank Index
  • Bank Ganesha
  • NOBU
  • Bank Victoria
  • Bank Jasa Jakarta
  • bank bjb
  • Bank BPD Bali
  • Bank NTT
  • Bank Sumut
  • Bank Sumselbabel
  • Bank Jateng
  • BPR Lugas Ganda
  • BPR Talenta Raya


Bank Syariah


Bank syariah juga ikut serta dalam menawarkan keringanan ini untuk nasabahnya. Misalnya PT BNI Syariah juga memberikan keringanan untuk nasabahnya yang terdampak Covid 19.

Baca juga: Rokok Rp 50 Ribu, Industri Untung Petani Buntung

Syarat dan ketentuan untuk mendapatkan keringanan ini tergantung masing-masing bank.

Berikut daftarnya:
  • Bank Syariah Mandiri
  • BNI Syariah
  • Bank Syariah Bukopin
  • Bank NTB Syariah
  • PermataBank Syariah
  • Bank Muamalat
  • Bank Mega Syariah
  • Bank bjb Syariah
  • BRI Syariah
  • BTPN Syariah
  • Bank Net Syariah
Untuk nasabah yang tidak terdampak wabah corona tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian. Hal ini agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam sistem layanan informasi keuangan (SLIK).

Post a Comment for "Daftar Bank yang Berikan Keringanan Kredit, Catat Yuks"