Mudik Resmi Dilarang, Berlaku Efektif Mulai 24 April 2020
Infomoga.com -- Jakarta, Hari ini, Selasa (21/4/2020) pemerintah resmi mengeluarkan aturan pelarangan mudik Lebaran bagi masyarakat di tengah masa pandemi virus corona (COVID-19). Larangan akan berlaku efektif mulai Jumat, 24 April 2020 mendatang.
"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan dalam video conference, seperti dilansir Detikcom.
Keputusan ini menindaklanjuti hasil rapat terbatas pagi ini. Larangan mudik sudah disampaikan Presiden Jokowi melalui berbagai media.
Baca juga: Ternyata Cara Sederhana Ini Selamatkan Banyak Nyawa Pasien Covid-19
Larangan mudik awalnya hanya berlaku bagi TNI-Polri dan ASN. Namun Jokowi kini melarang masyarakat umum juga dalam rapat terbatas tadi.
Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang disampaikan Jokowi, ada 68% masyarakat yang tidak mudik, 24% ingin mudik, dan 7% sudah mudik. Jokowi menekankan angka 24% ini masih cukup tinggi.
Baca juga: Resmi Dirilis Pemerintah, Ini Protokol Lengkap Jika Alami Gejala Virus Corona
"Dari hasil kajian-kajian yang ada di lapangan, pendalaman yang ada di lapangan, kemudian juga hasil survei dari Kemenhub, disampaikan bahwa yang tidak mudik 68%, yang tetap masih bersikeras mudik 24%, yang sudah mudik 7%. Artinya masih ada angka yang sangat besar, yaitu 24% tadi," kata Jokowi.
Jadi #DirumahAja #JanganMudik #SayangiKeluarga.
Post a Comment for "Mudik Resmi Dilarang, Berlaku Efektif Mulai 24 April 2020"
Post a Comment