Catat!, Mulai Hari Ini Pelanggar Protokol Kesehatan di Jateng Dikenai Sanksi
Infomoga.com -- Mulai hari ini, Senin 24 Agustus 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah terapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Seperti dikutip dari akun instagram @birohukumjateng pada Jumat, 21 Agustus 2020 yang menuliskan sebuah peringatan:
"INGAT..!! PENERAPAN SANKSI DI JAWA TENGAH. Mulai 24 Agustus 2020 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah serentak akan menerapkan sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan."
Adapun bentuk sanksi yang akan diterima bagi yang melanggar protokol kesehatan berupa teguran, fisik/sosial (push up, menyapu jalan) dan denda administrasi.
Untuk itu, Pemprov Jateng mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar mematuhi segala aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Seperti memakai masker saat keluar rumah, cuci tangan pakai air sabun/ sanitizer, japga jarak dan hindari kerumunan serta jaga pola hidup sehat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Post a Comment for "Catat!, Mulai Hari Ini Pelanggar Protokol Kesehatan di Jateng Dikenai Sanksi"
Post a Comment