Widget HTML #1

Menaker: Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Gelombang 2 Awal November 2020

Menaker: Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Gelombang 2 Awal November 2020

Infomoga.com
-- Kabar baik buat sampeyan para pekerja swasta yang sedang menunggu pencairan subsidi gaji tahap II. Kementerian Tenaga Kerja memastikan, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji/upah gelombang kedua ditargetkan akan dimulai pada minggu pertama bulan November 2020.

"Penyaluran (subsidi gaji) termin kedua akan ditargetkan disalurkan pada minggu pertama November 2020," ungka Menaker Ida Fauziah seperti yang dikutip dari Kontan.co.id, Sabtu (31/10/2020).
 
Menaker mengatakan, penyaluran subsidi gaji akan ditransfer kepada 12,4 juta pekerja swasta yang datanya telah divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Dia juga menjelaskan, subsidi upah ini memang dibagi dalam dua tahap penyaluran. 

"Penyaluran ini akan dibagi menjadi dua termin. Termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji sebesar Rp 1.200.000. Sedangkan termin kedua Rp 1,2 juta untuk bulan November dan Desember," jelasnya. 

Menurut Ida, dengan adanya subsidi gaji, para pekerja dapat merasakan kehadiran negara saat kondisi mereka mengalami pengurangan upah. 

Dalam kesempatan itu, dia menegaskan kembali bahwa penyaluran subsidi gaji kepada para pekerja tidak menggunakan dana iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan, melainkan bersumber dari APBN. 

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, syarat penerima subsidi gaji/upah harus merupakan Warga Negara Indonesia, peserta BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, memiliki gaji di bawah Rp5 juta, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Cara cek penerima subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan


Berikut ini adalah cara mengecek apakah Anda terdaftar menjadi penerima subsidi gaji BLT BPJS atau tidak. 

1. Kunjungi laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id, kemudian tekan tombol "Daftar" di bagian kanan atas website.

2. Isi dengan lengkap data untuk pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu. Kemudan tekan tombol "Daftar Sekarang".

3. Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya. Silakan Anda lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP.

4. Kunjungi kembali situs Kemanker.go.id dan tekan tombol "Masuk atau Login". 

Di sini Anda atan diarahkan untuk mengisi kolom formulir dalam website yang terdiri atas tujuh tahap. Jangan lupa untuk memastikan apakah semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.


5. Jika semua sudah lengkap, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker. 

Jika Anda masuk dalam daftar, namun belum menerima subsidi gaji, jangan khawatir. Di dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan". Tekan tombolnya, dan Anda akan diarahkan untuk mengajukan pengaduan.

Mudah bukan, sekarang tinggal tunggu pencairannya dan cek nomor rekening sampeyan lurrr!

Post a Comment for "Menaker: Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Gelombang 2 Awal November 2020"