Tekan Laju Penyebaran Covid-19, Pemalang Batasi Lagi Kegiatan Masyarakat
Infomoga.com -- Guna menekan laju penyebaran kasus Covid-19 diwilayahnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah akan kembali membatasi kegiatan masyarakat.
Pemkab rencananya akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut.
Hal ini disampaikan oleh juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pemalang, Tutuko Raharjo kepada media.
"SE-nya akan ditertibkan dalam beberapa hari ke depan," kata Tutuko, Senin (12/10) seperti diberitakan gatra.com.
Tutuko menjelaskan, dalam SE tersebut akan diatur pembatasan sejumlah kegiatan masyarakat di antaranya hajatan dan pengajian.
Kegiatan-kegiatan itu tetap boleh digelar namun ada pembatasan yang harus dipatuhi masyarakat.
"Hajatan boleh, tapi acara hiburannya yang dibatasi. Artisnya harus artis lokalan. Pengajian juga tetap boleh digelar tapi tidak boleh mengundang penceramah dari luar. Kemudian harus ada izin atau rekomendasi dari Gugus Tugas," jelasnya.
Selain itu, penyelenggara kegiatan-kegiatan tersebut juga harus menerapkan protokol kesehatan ketat, seperti jumlah yang hadir dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat dan diatur jarak 1,5 meter.
"Itu memang susah dalam praktiknya. Makanya nanti diawasi Gugus Tugas tingkat desa. Kalau ada pelanggaran, dibubarkan, dihentikan kegiatannya," tandasnya.
Lebih lanjut Tutuko mengatakan, pembatasan kegiatan masyarakat tersebut untuk menekan jumlah kasus Covid-19 yang terus meningkat. Sebelumnya, upaya itu juga dilakukan dengan menutup tempat hiburan malam selama dua pekan mulai 1 Oktober.
Sementara itu, hingga Senin (12/10/2020) jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Pemalang mencapai 380 orang. Terdiri dari 66 orang dirawat, 279 orang sembuh dan 35 orang meninggal.
Post a Comment for "Tekan Laju Penyebaran Covid-19, Pemalang Batasi Lagi Kegiatan Masyarakat"
Post a Comment