Ini Cara dan Syarat Dapatkan Bantuan UMKM Online Rp 2,4 Juta
Infomoga.com -- Merebaknya virus Corona yang berlangsung sejak awal tahun ini membuat hampir semua sendi kehidupan terdampak. Dari masyarakat biasa hingga kalangan atas terimbas.
Pemerintah bukannya diam saja, banyak dana yang dikucurkan kepada masyarakat, baik dalam bentuk bantuan sosial (bansos) sembakau sampai Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dari beragam bantuan tersebut ada yang untuk rumah tangga hingga pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 baik secara langsung maupun tidak.
Nah, Khusus untuk UMKM, pemerintah menyediakan bantuan UMKM yang terdampak sebesar Rp 2,4 juta.
Baca juga: Menaker: Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Gelombang 2 Awal November 2020
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, para pelaku UMKM harus mendaftarkan diri via online seperti dikutip dari detikcom dan situs kemenkopumkm.
Berikut syarat mendapatkan bantuan UMKM online Rp 2,4 juta:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: Bantuan Produktif UMKM Diperpanjang, Buruan Daftar Lurrr!
Jika sudah memenuhi syarat daftar UMKM online dan mau dapat BLT Rp 2,4 Juta, bagaimana caranya?
A. Cara daftar BLT UMKM Tahap II
BLT UMKM Tahap II hanya bisa diperoleh pengusaha jika diusulkan:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
B. Syarat daftar BLT UMKM Tahap II
Calon penerima BLT UMKM Tahap II harus melengkapi syarat kepada pengusul yaitu:
1. Nomor Induk Kependudukan
2. Nama Lengkap
Baca juga: Cukup dengan KTP dan KIS, Begini Cara Cek Bansos Non PKH Rp500 Ribu
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon
Yuk buruan daftar BLT UMKM online supaya dapat bantuan dari pemerintah. Semoga bantuan tersebut bermanfaat dan membuat usaha Anda bisa terus berkembang.
Post a Comment for " Ini Cara dan Syarat Dapatkan Bantuan UMKM Online Rp 2,4 Juta"
Post a Comment