Bunuh Sesama WNI, Dua WNI Dihukum Mati di Arab Saudi
Ilustrasi hukuman mati (Dok. Pixabay) |
Infomoga.com -- Dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data dieksekusi mati di Jeddah, Arab Saudi, Kamis (17/03/2022) waktu setempat.
Keduanya divonis bersalah atas tindak pidana pembunuhan terhadap sesama WNI, Fatmah alias Wartinah pada awal Juni 2011 silam. AA dan NH melakukan pembunuhan berencana ini bersama dengan Siti Komariah (SK).
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menyebutkan bahwa sejak penangkapan hingga proses persidangan, KJRI Jeddan dan KBRI Riyadh telah melakukan berbagai langkah pendampingan baik upaya litigasi di berbagai tingkatan persidangan maupun upaya non-litigasi untuk memastikan terpenuhinya seluruh hak terdakwa maupun untuk meringankan hukuman.
Baca juga: Ternyata! Siswi MTs Bojong yang Menjadi Korban Pembunuhan di Hutan Pinus
“Sampai saat-saat terakhir menjelang eksekusi-pun, semua jalur komunikasi pada tingkat tinggi dijalankan. guna mendapatkan keringanan hukuman,” kata Judha seperti dikutip dari gatra.com.
Dalam berbagai kali kesempatan, Pemerintah telah pula melakukan family engagement terhadap keluarga AA dan NH. Secara khusus Kemlu juga telah menyampaikan informasi eksekusi mati ini secara langsung kepada pihak keluarga AA dan NH. Fasilitasi komunikasi juga diberikan kepada keluarga, baik dengan Perwakilan RI atau keluarga.
“Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui Pengacara KJRI Jeddah,” kata Judha.
Pembunuhan Bermotif Dendam
Terungkap dalam persidangan berdasarkan pengakuan tersangka AA dan HH, keduanya membunuh Fatmah dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakaukan korban terhadap mantan istri NH.
Korban Fatmah ditemukan dengan kondisi mengenaskan, tangan terikat, mulut diplester dan terdapat kekerasan fisik dan seksual.
Setelah melalui rangkaian persidangan, berdasarkan putusan hukum tertanggal 16 Juni 2013, AA dan NH mendapat putusan vonis mati pada persidangan tingkat pertama. Pada tanggal 19 Maret 2018, AA dan NH kembali mendapat vonis mati pada persidangan banding.
Baca juga: Ternyata Ini yang Membuat Pelaku Tega Membunuh Ibu Mertuanya Sendiri
Status vonis tersebut dinyatakan inkracht pada tanggal 19 Oktober 2018. Dalam kasus AA dan NH, penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya.
Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat, di samping bukti lain dan saksi. Sedangkan SK diputus hukuman penjara selama 8 tahun dan 800 kali hukuman cambuk.
Post a Comment for "Bunuh Sesama WNI, Dua WNI Dihukum Mati di Arab Saudi"
Post a Comment