Operasi Patuh Candi 2022 Dimulai Hari Ini, Berikut Sasaran Penindakannya
Infomoga.com -- Polda Jateng akan menggelar Operasi Patuh Candi 2022 mulai hari ini, 13 Juni hingga 26 Juni 2022 beserta seluruh jajaran didukung instansi terkait akan menggelar operasi kewilayahan bidang lalulintas.
Ada beberapa sasaran khisus dalam operasi patuh yang digelar serentak di seluruh Indonesia kali ini.
Dikutip dalam akun resmi @polrespemalang terdapat setidaknya delapan sasaran khusus razia yang akan diberlakukan tilang oleh pihak kepolisian.
1. Knalpot Bising
Pertama, yakni penggunaan knalpot bising atau tidak standar, hal itu tertuang dalam pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3. Sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000.
2. Penggunaan Rotator/ Strobo
Kedua yaitu kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukan, khususnya pelat hitam. Sehingga melanggar pasal 287 ayat 4 dengan sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000.
3. Balap liar
Ketiga balap liar, melanggar pasal 297 jo pasal 115 huruf b. Sanksi kurungan paling lama satu tahun, denda paling banyak Rp3.000.000.
4. Melawan arus
Keempat, yakni Pasal 287 yaitu melawan arus dengan denda paling banyak Rp500.000.
5. Menggunakan Hp saat berkendara
Kelima melanggar Pasal 283 yaitu menggunakan HP saat mengemudi atau berkendara dengan denda paling banyak Rp750.000.
6. Tidak menggunakan helm SNI
Keenam, Pasal 291 yaitu tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan denda paling banyak Rp250.000.
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Kemudian ketujuh, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, dengan denda paling banyak Rp250.000.
8. Sepeda Motor berboncengan lebih dari satu orang
Serta, kedelapan, berboncengan menggunakan sepeda motor lebih dari satu orang (tiga orang dalam sepeda motor) dengan denda paling banyak Rp250.000.
Post a Comment for "Operasi Patuh Candi 2022 Dimulai Hari Ini, Berikut Sasaran Penindakannya"
Post a Comment