Penyelundupan Narkotika Senilai Rp 15 Trilyun Berhasil Digagalkan
Infomoga.com -- Pihak berwenang Arab Saudi baru-baru ini menyita narkotika dengan nilai mencapai 1 miliar dolar AS (hampir Rp15 triliun). Polisi setempat juga menangkap delapan ekspatriat yang terlibat dalam penyelundupan barang haram itu.
Kantor berita Saudi Press Agency (SPA) pada Rabu (31/8/2022) melaporkan, pihak berwenang menemukan 47 juta pil amfetamina dalam penggerebekan di sebuah gudang di Ibu Kota Riyadh. Peristiwa tersebut diyakini sebagai penggerebekan narkoba terbesar di Arab Saudi.
Menurut laporan SPA, obat-obatan tersebut memiliki nilai jalan antara 470 juta hingga lebih dari 1 miliar dolar AS. Nilai itu diperoleh berdasarkan angka yang dikutip dalam jurnal International Addiction Review.
“Ini adalah upaya penyelundupan terbesar yang diketahui dari jenisnya di Kerajaan (Arab Saudi),” ungkap SPA dalam laporannya.
Juru Bicara Badan Pengendalian Narkotika Arab Saudi, Mayor Muhammad al-Najidi mengatakan, puluhan juta pil haram itu disembunyikan dalam sejumlah besar tepung yang dikirim ke Saudi.
Aparat lalu menangkap enam warga Suriah dan dua warga Pakistan terkait dengan penemuan itu. Kejaksaan Arab Saudi telah meluncurkan penyelidikan lanjutan pascapenggerebekan itu.
Post a Comment for "Penyelundupan Narkotika Senilai Rp 15 Trilyun Berhasil Digagalkan"
Post a Comment