Beli LPG 3 Kg Bakal Wajib Registrasi, Ini Penjelasannya!
Infomoga.com, Jakarta -- Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mewajibkan konsumen untuk mendaftar dalam pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilo gram (kg). Hal itu upaya pemerintah menjalankan penggunaan LPG subsidi tepat sasaran.
Saat ini, pemerintah juga sedang melakukan tahapan registrasi penduduk Indonesia yang berhak menerima LPG 3 kg dengan menggunakan data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
"Datanya pertama DTKS, kemudian kedua pakai P3KE, dua itu sebagai acuan," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Adapun, melalui registrasi berdasarkan data P3KE itu, nantinya masyarakat tidak perlu mengunduh atau menggunakan aplikasi tertentu untuk bisa membeli LPG 3 kg. Tutuka mengungkapkan bahwa nantinya pembelian LPG 3 kg bisa melalui situs yang disediakan sehingga tidak membebani ponsel pembeli.
"Ini hanya registrasi supaya mudah, jadi nggak pakai aplikasi, kalau pakai aplikasi kan susah download dulu, kan susah. Ini pakai https itu kan tinggal masuk saja browser lebih mudah dan ringan lah itu dan tidak membebani HP yang mau beli," jelasnya.
Yang pasti, Tutuka mengatakan bahwa tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG 3 kg. Dia mengatakan bahwa yang penting masyarakat yang hendak mendapatkan LPG 3 kg itu sudah teregistrasi dalam data P3KE yang menjadi acuan bagi Kementerian ESDM.
"Yang penting itu, yang beli teregistrasi gitu aja dan nggak ada pembatasan. (Registrasi dengan) KTP juga belum kita bicarakan, nanti kan kalau sudah teregistrasi, tahun depan baru kita clear-kan apa yang membuktikan bahwa dia registrasi itu," tandasnya.
Seperti diketahui, PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan uji coba pendaftaran bagi konsumen yang ingin mendapatkan LPG 3 kilo gram. Dari hasil uji coba itu, sudah terkoneksi ada sebanyak 170 juta NIK yang terdaftar.
Baca Selengkapnya CNBC Indonesia
Post a Comment for "Beli LPG 3 Kg Bakal Wajib Registrasi, Ini Penjelasannya!"
Post a Comment